SIAP: PC LFNU Kabupaten Pasuruan Gelar Rukyah Tentukan 1 Syawal 1439 H
Foto: Tim Rukyah PC LFNU Kabupaten Pasuruan dalam penentuan Awal Ramadhan 1439 H (15 Mei 2018)
Pengurus Cabang Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (PC LFNU) Kabupaten Pasuruan siap melaksanakan Rukyah untuk menetukan 1 Syawal 1439 H di Lapan Watukosek pada hari Kamis, 14 Juni 2018.
“LFNU Kabupaten Pasuruan Insya Allah akan melaksanakan rukyah pada hari Kamis 14 juni 2018 di Lapan Watukosek”, ujar Ahmad Tholhah Ma’ruf selaku Ketua PC LFNU Kabupaten Pasuruan saat dihubungi nupasuruan.or.id, Selasa (12/6/2018).
“Dan Insya Allah juga akan On Air di beberapa Radio FM pasuruan untuk menjelaskan yang kaitannya dengan awal bulan Syawal 1439 H”, imbuh Ketua MUI Kabupaten Pasuruan Bidang Hisab Rukyah tersebut.
Menurut Mas Tholhah, terkait kepastian 1 Syawal, secara rukyah masih belum bisa dipastikan, namun secara Hisab, 1 Syawal jatuh pada 15 Juni 2018. Adapun Nahdlatul Ulama menggunakan metode Rukyah. Seandainya tanggal 14 Juni/29 Ramadhan, Bulan belum terlihat, digenapkan 30 Ramadhan, sehingga 1 Syawal adalah tanggal 16 Juni 2018. Jadi, diharapkan Masyarakat menunggu Hasil Keputusan Sidang Isbat Pemerintah.
“Secara Hisab besar Jum’at. Rukyah nunggu. Untuk kepastian Hari Idul Fitri 1439 H. Diharapkan masyarakat menunggu hasil sidang Isbat Pemerintah”, jelas Staf Pengajar Pondok Pesantren Salafiyah Sladi Kejayan tersebut.
Mas Tholhah juga menjelaskan dasar-dasar dalam penentuan awal Bulan Hijri. Terdapat 4 kondisi, yakni: a). Ketika usia bulan sebelumnya sudah genap 30 hari maka hari berikutnya memasuki bulan baru, b). Ketika ada keputusan dari pemerintah pada tanggal 29 bahwa hari berikutnya memasuki bulan baru. Yang keputusan itu berdasarkan kesaksian 2 orang adil telah melihat hilal, c). Ketika ada Orang yang telah melihat hilal dan kesaksiannya ditolak. Hari berikutnya merupakan awal bulan hanya bagi dia dan yang mempercayainya, dan d). Ketika seorang ahli hisab melakukan perhitungan dan menunjukkan usia bulan 29. Maka ia bisa mengamalkan hasil perhitungannya dan juga bagi mereka yang mempercayainya.
“Pada kondisi A dan B ini bersifat umum. Artinya belaku pada siapapun, percaya atau tidak mempercayai. Sedang kondisi C dan D sifatnya khusus. Artinya hanya barlaku bagi yang telah melihat hilal pada poin C dan bagi ahli hisab tadi pada poin D. Dan yang mempercayainya. Sedang bagi mereka yang tidak mempercayai tidak boleh mengikuti”, pungkas Santri Pondok Pesantren Alfalah Ploso Kediri pada tahun 1994-2003 tersebut. (Makhfud).
Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.