Masyarakat Sebagai Ujung Tombak Pengawasan PEMILU

0

Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.

Klik Disini dan Follow.

Kita ketahui bersama bahwa tidak lama lagi Indonesia akan melaksanakan agenda rutinan tiap lima tahun sekali. Pemilihan Umum (Pemilu). Tepatnya di tahun 2024 mendatang, akan dilaksanakan Pemilu secara serentak pada tanggal 14 Februari. Dimulai dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Nah, untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, yakni langsung, jujur, hingga adil. Diperlukan suatu mekanisme pengawasan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan dari Bawaslu adalah bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu Negara. Mendapatkan anggaran dari Negara. Berbeda dengan Pemantau Pemilu, bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan, tanpa mengharapkan pelayanan dari Penyelenggara Pemilu atau Pemerintah Daerah.

Apakah itu cukup? Tentu saja tidak.

Partisipasi masyarakat dalam pemilu menjadi penting karena jika hanya mengandalkan Bawaslu dan Pemantau tentu masih benyak kekurangan. Diantaranya karena keterbatasan personil dan keterbatasan waktu. Bahkan partisipasi masyarakat telah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 di BAB XVII Pasal 448. Bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.

Baca Juga :   Bersama Tokoh Agama, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Optimalisasi Pengawasan Partisipatif

Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk; sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu. Adapun bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan; tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggara tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan proses penyelengara tahapan pemilu, mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.

Adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu ini adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Kemudian, kegiatan pemantauan ini juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara rakyat.

Maka, keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih. Tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi hingga kecurangan yang terjadi. Caranya dengan melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu secara langsung. Dapat juga melalui kepanjangan tangan Bawaslu, yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Pengawas Tingkat Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pun dapat juga melalui jejaring Pemantau Pemilu. Seperti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan lain-lain.

Baca Juga :   Pabrik Miras dan Penjelasan Fatwa Mbah KH. Ahmad Djufri

Hemat penulis, masyarakatlah sejatinya yang secara ideal dapat menjadi pengawas yang cukup optimal. Selanjutnya tinggal kemauan dan keberanian masyarakat itu sendiri untuk ikut serta menyampaikan dan melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu.

Jangan takut, ada Bawaslu dan Pemantau Pemilu yang siap bersama-sama dengan masyarakat. Dengan begitu, ending bahwa masyarakatlah sebagai ujung tombak dalam pengawasan pemilu dapat terwujud.

Penulis: SHOFWAN AR, Wakil Koordinator JPPR Kab Pasuruan dan Wakil Sekretaris PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan


Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 | CoverNews by AF themes.

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca