LKKNU Pasuruan Bantu Isbat Nikah 65 Pasangan di Kecamatan Lumbang


Lumbang, NU Pasuruan
Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Sidang Keliling Isbat Nikah di Aula Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Lumbang, Kamis (27/01/2022).
Ketua LKKNU Kabupaten Pasuruan Ustadz Nur Khotib menyampaikan, kegiatan itu bertujuan untuk membantu pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah.
“Agar pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, pengajuan bantuan serta layanan kesehatan dan lain-lain dapat dilakukan,” imbuhnya kepada NU Pasuruan, Senin (28/01/2022).
Ia juga menjelaskan pentingnya memiliki buku nikah. Misalnya ada masalah terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian, pembagian warisan, dan lain-lain bisa terselesaikan secara hukum.
“Sehingga tidak merugikan salah satu pihak,” tutur pria asal Kecamatan Grati itu.
Ustadz Khotib lalu menyebutkan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 65 pasangan suami istri. Mulai pasangan yang muda berusia 25 sampai dengan 30 hingga usia tua.
“Pasangan yang mendaftar sangat antusias. Datang sejak pagi dan sudah membawa persyaratan administrasinya,” pungkas Wakil Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ansor NU Kabupaten Pasuruan itu.
Untuk diketahui, kegiatan itu merupakan salah satu rangkaian Peringatan Harlah NU ke-99 tahun 2022 PCNU Kabupaten Pasuruan. Kegiatan itu didukung oleh MWCNU Lumbang, Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Pasuruan, dan Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan.
Penulis: BAM Yusuf
Editor: Makhfud Syawaludin
Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.