KH Muhib Aman Aly : Zakat Fitrah, Penyempurna Ibadah Puasa

WhatsApp Image 2025-03-28 at 16.14.27

Pohjentrek, NU Pasuruan

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Muhibul Aman Aly, menegaskan bahwa puasa Ramadhan akan sempurna jika disertai dengan zakat fitrah, sebagaimana dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal itu diungkapkan dalam acara Khotmil Qur’an dan buka bersama yang diadakan PCNU Kabupaten Pasuruan di Aula KH Ahmad Djufri pada Kamis (27/3/2024).

Beliau menjelaskan bahwa umat Islam harus mengeluarkan zakat fitrah dengan jumlah beras berkisar antara 2,5 kg hingga 2,7 kg. Namun, mayoritas ulama lebih menganjurkan pembayaran sebanyak 3 kg.

Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.

Klik Disini dan Follow.

“Perbedaan ini tidak perlu diperdebatkan. Zakat fitrah hanya ditunaikan setahun sekali, dan itu pun untuk kebutuhan kita serta orang yang kita nafkahi,” ujarnya.

Beliau juga menekankan pentingnya membaca niat saat membayar zakat fitrah. “Bacakan niat untuk anak yang belum baligh, dan ajarkan niat kepada anak yang sudah baligh,” tambahnya.

Baca Juga :   Melalui Safari Ramadhan, PCNU Kembali Sosialisasikan ITS NU Pasuruan

Terkait pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, KH Muhibul Aman Aly menjelaskan bahwa Mazhab Syafi’i tidak memperbolehkannya, sedangkan Mazhab Hanafi justru menganjurkannya, terutama jika lebih dibutuhkan. Namun, nilai yang diberikan sebaiknya tidak berdasarkan harga 3 kg beras, melainkan setara dengan 2 kg gandum yang memiliki nilai lebih tinggi.

“Jika penerima zakat lebih membutuhkan uang dibandingkan beras, maka memberikan uang bisa lebih baik,” jelasnya.

Beliau juga mengingatkan agar umat Islam menyalurkan zakat kepada fakir miskin di sekitar mereka, terutama dari kalangan kerabat atau tetangga. “Jika zakat diberikan kepada fakir miskin di sekitar kita, maka pahalanya menjadi dua: menyenangkan tetangga sekaligus menunaikan zakat,” ujarnya.

Baca Juga :   Ulas Sumber Daya Strategis di SMK Se Jatim, Wakil Rektor UNU Pasuruan Raih Gelar Doktor

Selain itu, beliau mengimbau agar penyaluran zakat dilakukan melalui amil zakat yang sah, seperti Baznas, bukan sekadar panitia biasa.

“Kalau bisa, zakat diserahkan sebelum Subuh dan jangan sampai melewati tanggal 1 Syawal,” pungkasnya.

Penulis : Mokh Faisol


Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Copyright © 2024 | CoverNews by AF themes.

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca