Gelar Wasbang, LPBHNU Jelaskan Cara Menjadi Advokat

Pohjentrek, NU Pasuruan

Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bantuan Penyuluhan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan menggelar wawasan kebangsaan di MI Azzahra, Kelurahan Petahunan, Kota Pasuruan, Sabtu (4/05/2024).

Sekertaris PC LPBHNU Kabupaten Pasuruan M Fathur Rozi mengatakan bahwasanya salah satu syarat menjadi advokat adalah mengikuti proses di organisasi salah satunya di LPBHNU.

“Banyak sekali tahapan tahapan untuk menjadi advokat maka dari itu bagi kader kader NU yang minat silahkan merapat ke MWCNU masing-masing,” ujarnya.

Sementara Wakil Sekretaris Eko Suryono mengatakan, mari bersama sama berkomitmen menyelesaikan permasalahan di masyarakat dimulai dari wilayahnya masing-masing.

Baca Juga :   PC LPBH-NU dan Pemda Bentengi Pemuda Pasuruan Timur dari Narkoba

“Apapun masalahnya yang berkaitan dengan hukum silahkan di tulis dan di PDFkan kemudian kirim ke LPBHNU,” tambahnya.

Menurutnya banyak sekali permasalahan yang ada di Pasuruan yang membutuhkan masukan masukkan dari masyarakat dan akademisi untuk nyelesaikan permasalahan.

“Saya juga pernah merasakan bagaimana menyelesaikan permasalahan di Pasuruan maka dari itu saya membutuhkan masukan masukkan dari peserta yang ada,” tendasnya.

Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.

Klik Disini dan Follow.

Sementara Buya Muzammil Syafi’i selaku narasumber mengatakan, salah satu tanda di terimanya amal ibadah kita di bulan ramadhan adalah kelakuan kita lebih baik pada saat bulan syawal.

Baca Juga :   Minim Pendamping Hukum, LPBHNU Pasuruan Gelar Sekolah Politik untuk MWCNU

“Tanda puasanya diterima oleh Allah adalah ibadah kita lebih baik di bulan syawal,” tutupnya.

Penulis : Mokh Faisol


Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Copyright © 2024 | CoverNews by AF themes.

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca