Difitnah, Ketum PMII Pasuruan Akan Tempuh Jalur Hukum
Sukorejo, NU Pasuruan
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan Nur Rizky Amania menyatakan, kecewa atas fitnah yang menimpa diri dan organisasi yang dipimpinnya.
“Informasi yang beredar di media online itu tidak benar. Fitnah,” tegasnya kepada NU Pasuruan, Selasa (3/10/2023).
Dirinya juga menjelaskan kronologi kejadian. Ia tiba di Graha Pergerakan PMII setelah rapat persiapan Kelas Penggerak GUSDURian (KPG) di rumah salah satu penggerak Komunitas Gitu Saja Kok Repot (KGSKR) di Dusun Kedanten, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji.
“Misalnya, disebut berada di graha sejak sore. Padahal saya tiba di graha pukul 23.30 WIB setelah rapat GUSDURian,” imbuhnya.
Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.
Alumni Madrasah Diniyah (Madin) Miftahul Ulum Brambang itu juga menjelaskan tujuan datang ke graha pergerakan. Yakni membeli token listrik kantor dan mempersiapkan beberapa agenda kegiatan.
“Saya menginap di graha karena pagi harus menyebar proposal Sekolah Kader Kopri (SKK) kepada alumni di Bangil. Siangnya ada acara di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), juga di Bangil,” ujarnya.
Ketika Ketua RT 001 RW 005 Desa Oro-oro Ombo Kulon Desa Rembang Sumitro datang ke graha, dirinya sedang menyusun konsep Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) KPG dan persiapan rencana agenda PC PMII Pasuruan.
“Pak RT bertanya dan sudah saya jawab dengan baik. Beres. Tiba-tiba senin pagi ada berita beredar penggerebekan di graha. Saya kaget sekali,” kesannya.
Ia menambahkan, akan melakukan usaha-usaha untuk menyelesaikan fitnah itu. Agar nama baik pribadi dan organisasi PMII Pasuruan pulih kembali.
“Kami akan meminta media itu untuk menghapus berita dan meminta penyebar KTP tanpa seizin saya untuk minta maaf. Bila perlu, kami akan menempuhnya melalui jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Oro-oro Ombo Hariono mendukung upaya PMII untuk menempuh jalur hukum. Sebab ada unsur pencemaran nama baik seseorang, organisasi, dan penyebaran dokumen pribadi tanpa seizin pemilik.
“Kalau memang ada kejadian sebagaimana yang diberitakan, mestinya saya tahu,” imbuh Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU Bangil itu.
Diketahui, Sumitro bukan Ketua RT tempat berdirinya Graha Pergerakan PMII Pasuruan. Graha berada dalam wilayah RT 003 RW 005.
Penulis: Makhfud Syawaludin
Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.