Cegah Pernikahan Usia Anak, Mahasiswa UNU STAIS Pasuruan Gelar Sosialisasi

0

Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.

Klik Disini dan Follow.

Gempol, NU Pasuruan
Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (STAIS) Pasuruan yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi kelompok 11 memberikan penyadaran untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak atau usia sekolah.

Sosialisasi “Merencanakan Kehidupan dengan Katakan Tidak pada Pernikahan Dini” digelar di Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Baitul Ulum, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/8/2023).

Perwakilan Kelompok 11 Anisah Firdaus menyebutkan, dampak negatif dari pernikahan usia anak. Diantaranya bagi berdampak pada berhentinya pendidikan, ancaman kesehatan, dan lemahnya ekonomi.

“Pernikahan usia anak dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural. Ditambah lagi dampak lainnya seperti lahirnya bayi stunting,” imbuhnya.

Dirinya juga menjelaskan, bayi stunting adalah bayi kekurangan gizi yang terjadi pada 1000 hari pertama kehidupannya. Menyebabkan terjadi keterlambatan tumbuh kembang bayi.

Baca Juga :   Ini Cara Dosen Pendidikan Biologi ITSNU Pasuruan Meningkatkan Mutu Pembelajaran di Sekolah

“Melihat tingginya tingkat bayi stunting di Indonesia, (salah satu penyebabnya) di karenakan usia ibu yang masih muda sehingga kondisi fisiknya kurang sehat dan kurang siap,” katanya.

Ia menambahkan, untuk menghindari hal itu perlu memiliki rencana di tiga hal dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

“Diantaranya memiliki pendidikan dan berkarir serta berkeluarga secara terencana,” ujarnya.

Mendukung itu, Wakil Kepala (Waka) Kesiswaan Maulidia Arianti Yosita menegaskan, menjalani kehidupan yang terencana itu sangat penting bagi remaja pada zaman sekarang.

“Peran remaja sebagai penerus bangsa perlu perencanaan yang matang. Agar dapat membantu kemajuan bangsa. Misalnya ikut mencegah bayi stunting,” tutupnya.

Untuk diketahui, berdasar Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek RI) Nomor 694/E/O/2023 tertanggal 28 Agustus 2023. Institut Teknologi & Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan resmi menjadi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan.

Baca Juga :   Sedekah Oksigen, LPPNU Pasuruan Bersama Petani Tanam 1000 Bibit Alpukat dan Kopi

Penulis: Sri Nawang Wulan
Editor: Fatmatul Jannah


Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 | CoverNews by AF themes.

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca