Resmi Dilantik, Pengurus Masjid Al-Munawaroh & Masjid Al-Ikhlas Desa Panditan Lumbang 2019-2022

0

Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, melantik dan memberikan pembinaan kepada Pengurus Masjid Al-Munawaroh dan Masjid Al-Ikhlas Desa Panditan Kecamatan Lumbang Pasuruan periode 2019-2022, Selasa (5/2/2016).

Menurut Mundir Muslih, ketua LTM PCNU Kabupaten Pasuruan, melalui pelantikan dan pengukuhan pengurus Masjid dimaksudkan untuk memberikan motivasi agar lebih berkomitmen dalam mengurus Masjid.

Lebih lanjut, Ust. Mundir, sapaan akrabnya, memberikan pembinaan terkait legalitas Masjid.

Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.

Klik Disini dan Follow.

Baca Juga :   Jaga Tradisi & Identitas Masjid NU, LTM PCNU Kab. Pasuruan dan Bangil Siapkan 1700 Piagam

“Ada 3 legalitas Masjid yang seharusnya diurus oleh pengurus Masjid. Pertama. Legalitas tanah Masjid yakni Sertifikat Waqof Tanah Masjid. Kedua. Legalitas bangunan Masjid yaitu IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Masjid. Dan legalitas pengurus Masjid yakni SK (Surat Keputusan) bagi pengurus Masjid,” pungkas Ketua PC IPNU Kabupaten Pasuruan Dua Periode (1989-1991 dan 1991-1994) tersebut. (Makhfud).


Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 | CoverNews by AF themes.

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca