Breaking News
light_mode

Hukum Berqurban

  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

Sahabat Zakat mengenai hukum berqurban para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkemampuan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabiโ€™ah (guru Imam Malik), Al-Auzaโ€™i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Saโ€™ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: โ€œBarangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.โ€ (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: โ€œPendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampuโ€ฆโ€ (lihat Syarhul Mumtiโ€™, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Muโ€™akkadah (artinya ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafiโ€™i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan: Sabda Nabi SAW: โ€œAku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.โ€(HR. Tirmidzi)

Hadits Nabi SAW: โ€œTelah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.โ€ (HR. Daruquthni) Riwayat dari Abu Masโ€™ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, โ€œSesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.โ€ (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Namun, kedua kelompok bersepakat bahwa hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW: โ€œBarangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.โ€ (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Demikian pula, qurban juga hukumnya menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,โ€Ini milik Allah,โ€ atau โ€œIni binatang qurban.โ€ (lihat Fiqih Sunnah, III/190). (imm)

  • Penulis: NU Pasuruan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minim Pendamping Hukum, LPBHNU Pasuruan Gelar Sekolah Politik untuk MWCNU

    Minim Pendamping Hukum, LPBHNU Pasuruan Gelar Sekolah Politik untuk MWCNU

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Malang, NU PasuruanPengurus Cabang (PC) Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Pasuruan mengelar Sekolah Politik bagi Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Bess Hotel Malang, Selasa (30/05/2023). Ketua PC LBHNU, Khoirul Huda mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengkoordinasikan pembentukan LPBHNU di masing-masing MWCNU. “Banyaknya permintaan pendampingan hukum dari warga […]

  • Agar Tugas Akhir Mahasiswa Berkualitas, ISNU Kab. Pasuruan Gelar Workshop Metodologi Penelitian

    Agar Tugas Akhir Mahasiswa Berkualitas, ISNU Kab. Pasuruan Gelar Workshop Metodologi Penelitian

    • calendar_month Sen, 14 Des 2020
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Mengerjakan skripsi adalah kewajiban bagi setiap mahasiswa dalam studinya. Sering kali, terdapat problem mendasar yang dialami mahasiswa dalam pembuatan tugas akhir tersebut. Misalnya, kebanyakan tentang pemilihan metodologi penelitiannya. Oleh karena itu, dalam upaya membantu mengoptimalisasikan tugas mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir tersebut, Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan pelatihan atau […]

  • LPBINU Pasuruan Komitmen Tingkatkan Kinerja Penanggulangan Bencana

    LPBINU Pasuruan Komitmen Tingkatkan Kinerja Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Sen, 29 Agu 2022
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Pohjentrek, NU Pasuruan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk memaksimalkan kinerja dalam pencegahan dan penanganan bencana daerah. Jumat (26/08/2022) kemarin, LPBINU menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan topik โ€˜Revitalisasi Pengurus dan Relawan LPBINU dalam Membangun Ketangguhan Terhadap Bencana Melalui adaptasi Perubahan Iklim di Kabupaten […]

  • LFNU Pasuruan: Hilal di Kabupaten Pasuruan Tidak Terlihat

    LFNU Pasuruan: Hilal di Kabupaten Pasuruan Tidak Terlihat

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Bangil, NU Pasuruan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rukyatul hilal di area persawahan di Jalan Kakap, Dusun Kalikunting, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil sebagai tempat Rukyatul Hilal, Jumat (28/02/2025).Adapun pantauan lokasi di Kabupaten Pasuruan hilal tidak terlihat. Sekertaris PC LFNU Kabupaten Pasuruan M Rusdi mengatakan, tinggi hilal tidak sampai separuh […]

  • Ada Dua Hukum Fikih untuk Bagi Hasil Ternak Kambing, Ketika…

    Ada Dua Hukum Fikih untuk Bagi Hasil Ternak Kambing, Ketika…

    • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Berikut hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Wonorejo Periode 2019-2024, yang disepakati pada hari Ahad, 20/11/2020. Adapun Tim Perumus meliputi KH. Sobih Asrory, KH. Maโ€™mun Munir, dan KH. Abdul Halim. Sedangkan Mushohih meliputi KH. Muhibbul Aman Aly dan KH. Nur Hasan. Deskripsi masalah Pak Qomar membeli 2 […]

  • Perdana, IPNU Gondangwetan Gelar Lakmud Secara Terpisah

    Perdana, IPNU Gondangwetan Gelar Lakmud Secara Terpisah

    • calendar_month Ming, 1 Okt 2023
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Gondangwetan, NU Pasuruan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Gondangwetan mengelar Latihan Kader Muda (Lakmud) di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Gondangwetan, Jum’at – Ahad (25/09/2023). Ketua PAC IPNU Kecamatan Gondangwetan Fathur Rozi mengatakan, perbedaan Lakmud tahun ini adalah tanpa ada Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). Sebagai mana […]

expand_less

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca