KH Imron Mutamakkin : Pengurus NU Dilarang Berkampanye Menggunakan Fasilitas

MCN09585

Tosari, NU Pasuruan

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar istighosah rutin Jum’at Legi di Masjid Al Mujahidin, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, (11/10/2024).

KH Imron Mutamakkin mengatakan, bagi pengurus NU dan Banom yang terlibat dalam pilkada dilarang mengunakan atribut banom, fasilitas MWCNU dan berkampanye di acara resmi NU.

“Kalau individu silahkan saya tidak membatasi, tetapi jika menjadi tim inti silahkan berhenti menjadi pengurus NU untuk sementara,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan khittah NU sangat mutlak. NU beserta badan otonomnya, dilarang membawa identitas ke ranah politik praktis.

Baca Juga :   ISNU Pasuruan Kembali Apresiasi Mahasiswi Berprestasi

“NU tidak boleh dibawa ke ranah politik. Tidak boleh bawa institusi,” tambahnya.

Gus Ipong menegaskan bahwasanya para calon mampu beradu gagasan untuk merebut suara rakyat dimomentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasuruan 2024.

“Seluruh calon harus adu gagasan jangan saling menjelekkan karena awal yang bagus insyaallah baik,” terangnya.

Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.

Klik Disini dan Follow.

Dirinya berharap pada warga nahdliyin untuk tetap menjaga kerukunan antara masyarakat sehingga tidak terjadi perpecahan di momentum pilkada ini.

“Muda mudahan kita tetap hidup rukun sehingga tidak terjadi perpecahan antara masyarakat,” harapannya.

Baca Juga :   Sore Ini, LFNU Pasuruan Lakukan Rukyatul Hilal Awal Syawal di Pondok Dalwa dan Bayt Al Hikmah

Penulis : Mokh Faisol


Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Copyright © 2024 | CoverNews by AF themes.

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca