Kiai Imron Ulas Dua Aktifitas yang Berpotensi Membatalkan Puasa
Kraton, NU Pasuruan
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin ulas aktivitas yang dapat membatalkan puasa namun, jarang diketahui oleh masyarakat diantaranya mandi dan istinjak pada saat buang air besar dan buang air kecil.
Hal itu diungkapkan pada saat Safari Ramadhan PCNU Kabupaten Pasuruan di Masjid Barmawi, Kecamatan Kraton Sabtu (16/02/2023).
“Jika kita kurang hati-hati pada saat mandi atau cebok air bisa masuk diantara tujuh lobang yang ada pada diri kita,” ujarnya.
Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.
Gus Ipong sapaan akrabnya mengatakan, pada saat mandi lubang dubur (lubang bagian bawah) berpotensi kemasukan air maka dari itu harus hati hati. Hal itu dapat membatalkan puasa, oleh karena itu sunnahnya mandi orang puasa adalah diwaktu malam kecuali mandi jum’at.
“Jika kita mandi jangan sampai air masuk di telinga hidung, mulut, qubul dan dubur karena dapat membatalkan puasa,” paparnya.
Jika kita mandi dalam keadaan junub sebab mimpi basah (ihtilam) basuhan pertama adalah wajib sedangkan kedua dan ketiga adalah sunnah sementara yang keempat makruh.
“Ketika kita mandi harus hati-hati karena jarang orang menyadari dan mengetahui sebab sebab batalnya puasa,” tambahnya.
Dirinya menegaskan hal aktivitas ke kedua yang bisa membatalkan puasa adalah intinjak khususnya kepada orang perempuan karena jika jarinya masuk sedikit, maka dapat membatalkan puasa maka dari itu harus pelan pelan.
“Jika istinjak menggunakan sower tidak tidak perlu di semprot cukup di basuh pelan pelan sampai bersih tanpa memasukkan jari sedikitpun ke lobang,” tendasnya.
Disisi lain Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan tersebut mengingatkan kepada nahdiyin untuk tetap memperhatikan sunnah sunnah shalat di dalam bulan Ramadhan diantaranya membaca iftitah ketika shalat tarawih.
“Kebanyakan di Indonesia khususnya Pasuruan imam shalat tarawih tidak pernah membaca doa iftitah sehingga berdampak kepada makmum padahal itu sunnah,” terangnya.
Oleh karena itu mari kita bersama sama untuk terus beribadah kepada Allah tanpa meninggalkan kesunahan ibadah, meskipun berat karena sudah menjadi tradisi silahkan dijalankan sedikit demi sedikit.
“Prinsipnya ialah al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah, yakni memelihara yang
lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik,” tutupnya.
Penulis Mokh Faisol
Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.