Rais PBNU KH Azizi Hasbulloh: Peraturan Pemerintah tentang Tembakau Terlalu Berlebihan
Bangil, NU Pasuruan
Rais Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Azizi Hasbulloh menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, terlalu berlebihan.
“Peraturan terkait rokok ini sudah berlebihan. Rokok seakan-akan dianggap sebagai (satu-satunya) pembunuh,” ujarnya disela-sela Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Canga’an, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (4/2/2023).
Dirinya juga menyampaikan, agar pemerintah bersikap proporsional dalam mengatur tembakau. Sehingga tidak merugikan petani tembakau dan masyarakat pekerja industri hasil tembakau.
“Banyak hal yang seharusnya tidak butuh diatur atau dibatasi dengan ketat, justru dihajar dengan peraturan yang tidak jelas,” tandasnya.
Sementara itu, anggota LBM PBNU sekaligus tuan rumah, Gus Kholili Kholil menyampaikan, bahwa Bahtsul Masail ini hanya sampai pada rumusan rekomendasi-rekomendasi.
“Selanjutnya rumusan tersebut akan ditindaklanjuti oleh LBM PBNU dan harapannya akan menjadi masukan kepada DPR dan Pemerintah”, kata penulis di alif.id itu.
Diketahui, Bahtsul Masail itu membahas secara khusus tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat-obatan dan Makanan.
Bahtsul Masail itu diperkaya dengan menghadirkan narasumber dari anggota DPR RI Fraksi Kesehatan Hj Nihayatul Wafirah, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia Hj Ai Maryati Sholihah, anggota Watimpres RI Mayjend Pol (Purn) Sidarto Danusubroto, delegasi BPOM, utusan IDI, dan delegasi Kemenko PMK.
Hadir dalam pembukaan forum bahtsul masail LBM PBNU Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, Katib Aam PBNU KH Said Asrori, Rais PBNU KH Azizi Hasbullah, Katib PBNU Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna, Katib Syuriyah PBNU KH Afifuddin Dhimyati, Pengurus LBM PBNU, utusan pengurus LBM PWNU Jawa Timur, utusan LBM PCNU di Jawa Timur, para kiai dan ibu nyai delegasi pesantren.
Penulis: JL
Editor: Makhfud Syawaludin
Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.