Ulas Pluralisme Hukum Perkawinan Muslim Tengger, Pengurus LTMNU Pasuruan Raih Gelar Doktor

0

Surabaya, NU Pasuruan
Pengurus Cabang (PC) Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Pasuruan Bakhrul Ulum berhasil meraih gelar doktor Program Studi Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Kamis (12/1/2023).

Hal itu setelah mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji di Ruang 1 Lantai III Gedung Twin Tower UINSA, Jl. Ahmad Yani Nomor 117, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.

Klik Disini dan Follow.

“Alhamdulillah. Hari ini, pas hari kamis, saya melaksanakan sidang terbuka disertasi dengan judul ‘Interlegalitas Hukum Perkawinan Masyarakat Muslim Tengger’. Ini tidak terlepas dari doa orang tua serta kolega di LTMNU dan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya kepada NU Pasuruan, Kamis (12/1/2023).

Dirinya menyampaikan, penelitian disertasi itu dilakukan di desa-desa yang dihuni oleh komunitas suku Tengger di Kabupaten Pasuruan. Desa-desa itu berada di Kecamatan Tosari, Kecamatan Tutur, dan Kecamatan Puspo.

Baca Juga :   Rumah Roboh Akibat Angin Kencang, NU Peduli Pasuruan Salurkan Bantuan

“Penelitian ini melihat pluralisme hukum di Indonesia yang berhubungan dengan interlegalitas perkawinan masyarakat muslim di Tengger. Dengan memahami keragaman hukum, praktik, proses, dan kekuasaan, sebagai fenomena yang dialami individu atau komunitas,” ujar mantan aktifis Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Rejoso itu.

Ia menambahkan, adanya pluralisme hukum perkawinan pada masyarakat Tengger merujuk pada eksistensi beberapa sistem hukum yang diakui dan dihormati oleh masyarakat Tengger. Yaitu hukum adat, hukum agama dan hukum negara.

“Praktek Walagara merupakan bukti berlakunya hukum adat yang merupakan warisan nenek moyang yang terus dilestarikan masyarakat Tengger hingga kini. Masyarakat Muslim Tengger tentu juga menggunakan hukum Islam dan hukum Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,” pungkas alumnus Universitas Jember itu.

Baca Juga :   Berikut Susunan Acara Halalbihalal PCNU Pasuruan

Penulis: Makhfud Syawaludin


Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 | CoverNews by AF themes.

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca