Mempertahankan Negara adalah Ajaran Agama Islam
Pohjentrek, NU Pasuruan
Katib Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH Muhib Aman Aly menjelaskan, tentang misi Islam dan alasan dalam menjaga keutuhan Negara. Khususnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Karena Islam menginginkan perdamaian. Islam itu sedikitpun tidak akan mendorong pada pertikaian. Maka bangsa-bangsa ini harus duduk berdampingan dengan baik,” imbuhnya saat mengampu Ngaos Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang (PC) Muslimat, Fatayat, dan Ikatan Pelajar Putri (IPPNU) Kabupaten Pasuruan di Aula KH Ahmad Djufi, Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Ahad (10/04/2022).
Ketika warga dan/atau bangsa dalam Negara tidak saling menghormati, atau warga dan/atau bangsa antar Negara saling berkonflik, terjadilah pertempuran. Terjadilah Perang. Agama jelas akan dirugikan. Karena ketika bangsa atau Negara itu hancur, agama juga akan hancur.
“Contohnya kalau masing-masing bangsa itu akan perang, pasti dakwah akan berhenti, pengajian prei, sekolah tutup. Kemudian pondok pesantren tutup, ribut perang, yang terjadi hancur bangsa itu. Bisa kita saksikan berapa peradaban hancur gara-gara perang,” lanjutnya.
Untuk itu, lahirlah konsep Fiqhussiyasah. Ajaran Islam tentang tata kelola agar supaya bangsa-bangsa ini menjadi hidup berdampingan. Salah satu contohnya adalah institusi yang disebut dengan Negara. Sehingga negara itu bagian daripada ajaran agama. Mempertahankan negara adalah bagian daripada ajaran agama.
“Di sinilah kemudian Ahlussunnah mengganggap penting (menjaga Negara). Bahwa ketika negara itu melindungi masyarakatnya (yang) di dalam melaksanakan ajaran agama Islam, maka kita wajib mempertahankan negara itu, tidak boleh merusak ikatan negara itu,” jelasnya.
Bagaimana ketika pemerintahannya itu tidak menjalankan hukum Islam seratus persen? Apakah masih berlaku hukum mempertahankan negara adalah bagian daripada ajaran agama Islam? “Meskipun pemerintahannya itu tidak melaksanakan hukum Islam seratus persen. Tapi selama pemerintah itu masih melindungi umat Islam (yang) di dalam melaksanakan ajaran agama, kita wajib untuk mempertahankan negara itu. Inilah maknanya NKRI harga mati,” pungkas salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan itu.
Penulis: M Fauzan Imron
Sumber: E-Buletin An-Nahdliyah Edisi 1 Tahun 2022.
E-Buletin bisa di download melalui link: https://www.nupasuruan.or.id/2022/05/01/download-e-buletin-an-nahdliyah/
Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.