Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Ramadhan di Pasuruan

0

Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.

Klik Disini dan Follow.

NU Pasuruan – Imsak merupakan salah satu rukun dalam ibadah puasa yang artinya menahan. Maksudnya adalah menahal diri dari segala hal yang membatalkan puasa, baik itu makan, minum atau bergaul dengan pasangan di siang hari. Puasa memang pada hakikatnya adalah berimsak, namun imsak dalam puasa harus didahului atau setidaknya diiringi dengan niat berpuasa.

Orang yang tidak makan atau minum sejak subuh hingga maghrib bisa disebut berimsak, namun belum tentu bisa untuk disebut berpuasa. Sebab bisa saja dia memang tidak berniat untuk puasa. Maka bisa kita simpulkan bahwa puasa adalah imsak yang disertai niat. Tapi imsak belum tentu puasa.

Seluruh ulama sepakat bahwa waktu mulainya orang ber-imsak adalah sejak munculnya fajar shadiq, alias waktu subuh. Itu adalah waktu imsak yang sebenarnya. Maka ketika masuk waktu subuh, orang yang sudah berniat sebelumnya dari malam hari, statusnya ketika itu berubah menjadi shaim alias orang yang berpuasa yang terlarang memasukkan segala sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka secara sengaja.

كُلُوا واشْرَبُوا حتَّى يَتَبَيَّنَ لكُمُ الخَيْطٌ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Makan dan minumlah sampai jelas untuk kalian garis putih di antara garis hitam di waktu fajar (al-Baqarah 187)

Waktu imsak yang popular di kalangan kebanyakan orang muslim Indonesia adalah 10 menit sebelum masuk waktu subuh. Dan itu sudah sangat masyhur sekali. Padahal bukanlah itu waktu sebenarnya imsak, kalau dilihat dari makna imsak itu sendiri. Karena makna imsak adalah menahan, dan waktu menahan itu mulai ketika waktu subuh bukan 10 menit sebelumnya. Dan itu adalah waktu yang masih dibolehkan untuk makan dan minum.

Baca Juga :   Gelar Daurah, LFNU Pasuruan Kembangkan Metode Nailul Wathor Karya Kiai Asrori Winongan

Tapi kemudian, ini bisa dipahami dan maklumi, bahwa adalah imsak yang mana itu 10 menit sebelum adzan subuh adalah sebagai kehati-hatian, dan juga persiapan. Dan ternyata Nabi pun tidak benar-benar menahan atau imsak di waktu subuh. Nabi justru sudah berhenti makan dan minum sebelum waktu subuh datang. Dan itu jelas terbukti dalam beberapa riwayat.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ، قَالَ: قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ ذَلِكَ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً

Dari Anas r.a., dari Zaid bin Tsabit r.a., beliau berkata: “Kami sahur bersama Nabi lalu kami beranjak menuju sholat (Subuh).”, Anas r.a. bertanya: “berapa jarak keduanya? (antara sahur dan sholat)”. Beliau mengatakan: “Sekitar bacaan Qur’an 50 ayat”. (HR al-Tirmidzi)

Itulah kenapa kemudian kami Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan membuat jadwal imsak, buka puasa dan sholat lima waktu sebagai bentuk persiapan dan kehati-hatian ketika masuk bulan ramadhan. Yang mana waktu imsak adalah 10 menit sebelum adzan, mengacu kepada berhentinya Nabi maka minum sebelum waktu subuh sekitar bacaan 50 ayat.

Baca Juga :   Ingin Siswa Belajar Falak dengan Mudah dan Seru, Ini Caranya

Seluruh ulama sepakat bahwa waktu berakhirnya imsak sama dengan masuknya malam hari. Dan masuknya malam hari itu ditandai dengan terbenamnya matahari. Yang mana pada waktu itulah waktu maghrib. Jadi waktu maghrib adalah awal mula malam, dan waktu itu orang berpuasa sudah selesai dalam puasa hari itu.

Bagi anda warga Nahdhiyyin tinggal di Pasuruan dan sekitarnya, sebaiknya simpan dan bagikan informasi di bawah ini tentang jadwal imsakiyah, waktu buka puasa, hingga jadwal sholat 5 waktu. Anda juga bisa mengunduhnya melalui tautan ini “Jadwal Imsyakiyah Ramadhan 1442 Pasuruan


Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 | CoverNews by AF themes.

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca