Ternyata, Belatung dari Bangkai Hewan Hukumnya Suci

0
Belatung

Sumber gambar: https://www.merdeka.com (ils)

Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.

Klik Disini dan Follow.

Rejoso, NU Kabupaten Pasuruan
KH. Ishomuddin Ma’shum, selaku Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Karangpandan, menjelaskan terkait hukum atas benda atau sesuatu yang keluar dari bangkai hewan.

”Bangkai ayam, yang mengeluarkan belatung, hukum asal dari bangkai ayam adalah najis, berbeda dengan belatung yang keluar dari bangkai ayam tersebut. Hukum belatung tersebut suci,” ujarnya saat mengisi pengajian rutin kitab Safinatun Najah di Musala Baitul Mukhlisin, Desa Menikrejo Kecamatan Rejoso, Selasa (10/3/2021).

“Bangkai Anjing ataupun bangkai Babi yang mengeluarkan belatung dari dagingnya saja, belatungnya bisa dihukumi sesuatu yang suci, bukan lagi sesuatu najis mugholadhoh. Akan tetapi dengan syarat belatung itu harus diambil dan dibersihkan menggunakan air terlebih dahulu,” imbuhnya.

Baca Juga :   Hukum Transaksi Tebasan Menurut Ibnu Hajar & Imam Romli

Lebih lanjut, Kiai Isom, sapaan akrabnya, menceritakan kebiasaan orang dahulu yang membuang air besar dalam lubang di ladang atau pekarangan pribadinya. Dari gundukan tanah tersebut ditanamani tanaman atau umbi-umbian.

“Secara tegas, bahwa hukum buah yang tumbuh dari pohon tersebut adalah sesuatu yang suci bukan lagi perkara najis karena kita memakan dhohir dari buah yang tumbuh dari tanaman tersebut bukan memakan kotoran yang membuat tumbuhan itu menjadi subur dan menghasilkan buah,” jelas Kiai yang aktif menulis tersebut.

“Tapi Anda juga harus paham bahwasannya sesuatu yang Suci itu tidak semuanya boleh di makan, sedangkan kalau benda mati, semua benda mati awalnya adalah benda suci tapi tidak semua bisa dimakan,” pungkaanya.

Baca Juga :   Nisfu Sya'ban dan Dua Rakaat Setara 400 Tahun Beribadah

Kontributor: Yeti Yumnatul Atiyah
Editor: Makhfud Syawaludin


Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 | CoverNews by AF themes.

Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca