Ingin Jihad? Ketua PBNU: Mari Lawan Korupsi
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas mengatakan, jihad dengan pedang itu sudah kuno. Jihad hari ini adalah melawan korupsi. Kita dinilai sedang berjihad jika memperjuangkan negara ini bersih dari korupsi.
“Karena itu, NU melalui Lakpesdam PBNU sangat fokus dengan gerakan anti korupsi,” kata Robikin saat membuka lokakarya Pesantren Kader Penggerak (PKP) NU Anti Korupsi di Pusat Edukasi Anti Korupsi di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
Robikin mengaku prihatin dengan masih merajalelanya korupsi di Indonesia. Meski tren Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia kian membaik, namun skornya masih rendah yaitu 38, dari skala 0 sampai 100. Dampak dari tindakan korupsi yang paling dirasakan masyarakat adalah kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
Ia mengungkapkan, dalam mewujudkan gerakan melawan korupsi yang lebih sistematis dan masif, Lakpesdam PBNU sudah tepat bersinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, gerakan anti korupsi di NU sangat penting karena sejalan dengan misi organisasi, yaitu terwujudnya keadilan, kemaslahatan, kesejahteraan, dan kemanusiaan.
Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.
Menurut dia, keterlibatan NU dalam gerakan lawan korupsi lebih banyak sebatas keputusan-keputusan hukum. Misalnya, fatwa hukuman mati bagi koruptor, tidak boleh menshalati mayat koruptor, mendukung asas pembuktian terbalik, money politics dihukumi suap (risywah), dan sebagainya. “Dengan adanya pelatihan semacam itu, gerakan jihad NU melawan korupsi harus lebih kontributif pada gerakan sosial,” tandasnya.
Sementara itu, Penasehat KPK Budi Santoso menilai penting adanya gerakan yang diinisiasi oleh Lakpesdam PBNU. Menurutnya, dalam menyemarakkan gerakan itu, KPK memang harus menggandeng NU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia.
Ia menegaskan, KPK harus bergandeng tangan dengan banyak pihak, salah satunya adalah NU. Kaitannya dengan penegakan kasus hukum, ujar Budi, setidaknya ada tiga komponen utama, yaitu content of low, structure of low, dan culture of law.
“Apa yang kita lakukan hari ini di gedung KPK adalah bagian dari memperkuat culture of law melalui partisipasi masyarakat. Kalau produk hukum dan penegak hukumnya sudah bagus. Akan tetapi, partisipasi masyarakat masih lemah. Maka tujuan hukum masih belumi deal,” tuturnya.
Budi berharap, adanya gerakan yang dilakukan PBNU, Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara yang dihuni mayoritas Islam. Tetapi juga bagaimana nilai-nilai Islam itu dapat dipraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sumber: nu.or.id
Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.