LTM NU Pasuruan Beri Bekal Takmir Tentang Tradisi Kurban di Masjid
Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan gelar Halaqoh Diniyah dengan tema “Menata Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Secara Fiqih” bertempat di Aula Gedung Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/08/2019). Adapun pembicaranya adalah KH. Muhib Aman Aly, katib syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan dan KH. Sya’roni dari MUI Kabupaten Pasuruan.
Menurut Moh. Mundzir, selaku Ketua LTM PCNU Kabupaten Pasuruan, pengurus Masjid harus memahami fiqih kurban mengingat tradisi di masyarakat bahwa penyembelihan hewan kurban banyak dilaksanakan di Masjid.
Follow Channel WhatsApp NU Pasuruan untuk mendapatkan update terbaru seputar NU di Kabupaten Pasuruan.
“Agar tidak terjadi penyimpangan dalam prosesi penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan di Masjid,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Lebih lanjut, Ust. Mundzir, sapaan akrabnya, menceritakan bahwa dalam kegiatan yang dihadiri oleh 222 pengurus Masjid wilayah PCNU Kabupaten Pasuruan tersebut, ada salah satu peserta, yakni Ach. Basori, takmir Masjid Sabilil Khoir Karangrejo Purwosari, bertanya tentang tata cara bolehnya menyembelih hewan kurban di halaman Masjid.
“Akhirnya dijawab oleh Gus Muhib, selaku narasumber, bahwa penyembelihan hewan kurban tidak boleh menggunakan fasilitas masjid, baik tempat, halaman, pengeras suara, air, uang masjid, dan fasilitas lain milik masjid. Karena kurban tidak ada kaitannya dengan Masjid,” imbuhnya.
“Sebenarnya, masjid tidak menerima kurban, melainkan tokoh/kyai yang kebetulan jadi pengurus masjid yang bersangkutan. Solusinya, kalau terpaksa dilaksanakan di masjid, boleh dengan cara sewa,” pungkas pria yang pernah menjadi Ketua PC IPNU Kabupaten Pasuruan 2 periode tersebut. (Makhfud).
Eksplorasi konten lain dari PCNU Kab. Pasuruan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.